China Nantang Dengan Kapal Kunming, Indonesia Balas Dengan Surat Perjanjian UNCLOS Entah Apa yang Dipikirkan!

- 8 April 2022, 11:51 WIB
Kapal Destroyer China, Kunming 172.
Kapal Destroyer China, Kunming 172. /Baidu.com/Zona Jakarta.com/Baidu.com

Pasalnya Indonesia berhak atas kepemilikan Natuna Utara berdasarkan keputusan dari UNCLOS yang menjadi dasar dari Indonesia sendiri.

Tetapi langkah Indonesia yang menolak klaim dari China tersebut berbuntut panjang.

China dikabarkan telah menggirim Kapal Destroyer PLA Navy, Kunming di laut Natuna Utara.

Kehadiran kapal tersebut sangat meresahkan terutama bagi para nelayan sekitar.

Baca Juga: Dua Putri Vladimir Putin Jadi Target Sanksi Uni Eropa, Rusia Dituduh Melakukan Kejahatan Perang

Langkah dari Beijing pun membuat kaget pemerintah Indonesia, pasalnya Indonesia sendiri kelabakan jika harus berkonflik langsung dengan Tiongkok.

Hal ini dapat dimaklumi karena secara kekuatan militer China termasuk negara dengan kekuatan super power.

Bahkan mereka telah mempersiapkan apabila terjadi perang dalam waktu dua dekade lamanya.

Sementara Indonesia disatu sisi masih berada dalam tahap untuk memodernisasi alutsist militernya yang tentu sangat berbeda jauh dengan China yang menjadi lawanya di laut Natuna Utara.

Baca Juga: Gawat, Amerika Serikat Peringatkan Indonesia Jika Ada Rusia Dalam Pertemuan G-20 di Bali

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah