SUARA HALMAHERA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda metro jaya pada tanggal 18 Maret 2022 kemarin.
Isu itu kemudian menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat Indonesia, yang menganggap bahwa harus dan Fatia tidak bersalah.
Karena kedua aktivis HAM tersebut mengungkapkan kebenaran sesuai dengan kenyataan dan hasil riset yang didapatkan.
Dikalangan netizen juga memperlihatkan ekspresi yang menolak atas ditetapkannya Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Ancaman terhadap pembela HAM semakin nyata dan pembungkaman Kebebasan Berpendapat mulai terlihat.
Seperti yang ungkap oleh Fatia dalam video yang diunggah melalui akun Instagram yayasan LBH Indonesia.
Baca Juga: Dianggap Bermasalah; Masyarakat Ropu Tengah Balu (RTB) Tolak Lomba Desa
"Saya hanya merupakan salah satu contoh tetapi yang bisa saya bilang hari ini bahwa negara kita bebas. bebas untuk mengemukakan ekspresi tapi ketika kita mengemukakan ekspresi sehabis itu kita tidak tahu akan di apakan. kita bebas untuk menyuarakan pendapat tetapi setelah itu ada UU ITE yang menanti didepan kita", Ungkap Fatia Maulidiyanti dilansir dari Instagram @yayasanlbhindonesia, Senin 21 Maret 2022.