Kasus Robot Tranding Copet: Pendamping Korban Diancam Untuk Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik

- 19 Maret 2022, 19:15 WIB
Charlie Wijaya bersama korban Robot Tranding Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban Robot Tranding Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

SUARA HALMAHERA - Pendamping korban Robot Tranding Copet, Charlie Wijaya diduga mendapat ancaman untuk dipolisikan.

Ancaman terhadap Charlie Wijaya terkait mendampingi korban Robot Tranding abal-abal EA Copet.

Disebutkan bahwa Charlie Wijaya tengah mendapat ancaman akan dilaporkan terkait pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline.

Pria yang muda itu balik menantang pihak-pihak yang menjadi lawannya. 

Charlie Wijaya menegaskan kepada pihak terkait untuk segera lapor polisi.

Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat, Sabtu 19 Maret 2022, mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum. Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan

Ia juga merasa heran dengan pihak yang ingin memperkarakan dirinya, padahal terkait pencemaran nama baik yang bersangkutan tidak ada.

Juga diungkapkan Charlie Wijaya, bahwa laporan di kepolisian belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya dalam, Jumat 18 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah