"Menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD seorang DJ dan AG laki-laki (35), DS laki-laki (44)dan SM laki-laki (45)," Ungkap Endra Zulpan dilansir dari PikiranRakyat.com, Jum'at 18 Maret 2022.
Dalam tahapan penyelidikan itu kemudian didapatkan beberapa barang bukti sabu-sabu yang telah disita.
Baca Juga: Kabar Duka: Aktor Legendaris Amerika Serikat William Hurt, Meninggal Dunia
"Dari TKP 1 di apartemen cilandak dimana tersangka CD diamankan barang buktinya berhasil disita 1 klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 cangklong alat bantu penggunaan narkotika dan 1 buah HP," Lanjutnya.
Sementara penangkapan tiga orang tersangka lainnya pada kawasan Duren Sawit Jakarta Timur.***