"Lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya," kata dia.
Mahfud MD menekankan ajaran pokok Islam di dalam Al-Qur'an memiliki ayat 6666. Sehingga tidak boleh dikurangi.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku yang meminta ayat Al-Qur'an tersebut merupakan penisataan terhadap Islam.
"Nggak boleh dikurangi, 300 misalnya. Itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi, dia mengatakan Nabi Muhammad bermimpi bertemu Allah, gitu. Itu menyimpang dari ajaran pokok," katanya.
Menurutnya, perbedaan pendapat diperbolehkan tapi jangan menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat.
Sebelumnya viral video yang diunggah kanal Youtube NU Garis Lurus diberi judul Pendeta Kurangajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus".
Menurut pria itu, 300 ayat dalam Al-Qur'an tersebut menjadi sumber berkembangnya paham radikal dan perilaku intoleran di tengah masyarakat.
Ia juga menjelaskan, sumber paham terorisme itu berasal dari pesantren sehingga memunculkan kader-kader teroris.
Bahkan, pria itu mengaku pernah belajar dan mengajar di pesantren Zaitun Indramayu, yang disebutnya menjadi pusat teroris.
"Karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua. Seperti saya ini dulu radikal, karena saya belajar di pesantren, saya mengajar di pesantren Zaitun Indramayu, itu pusat teroris itu pak," katanya.***