Rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual sangat penting untuk di bahas, karena untuk menjerat dan mengadili pelaku kekerasan seksual.
Korban kekerasan seksual pada anak sepanjang 2021 sebanyak 207, Kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
Seperti di lansir dari PikiranRakyat.com
"Total jumlah korban yaitu 207 orang. Dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," Ungkap Retno Listyarti.
kekerasan seksual pada anak merupakan suatu tindakan tidak manusiawi yang harus di adili secara hukum.***