Rilisan PMHU SULUT Tentang Kasus Predator Seksual di Halmahera Utara

- 24 Februari 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.*
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS.

SUARA HALMAHERA - Sesuai dengan kronologis tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Halmahera Utara, maka kami barsepakat untuk membuat rilisan kecaman kepada pelaku kekerasan seksual.

 

Persatuan Mahasiswa Halmahera Utara di Sulawesi Utara (PMHU SULUT) mengecam tindakan pelecehan seksual oleh terduga salah satu pimpinan OKP di Halmahera Utara berinisial MS.

 

Kasus pelecehan yang terjadi di Halmahera Utara oleh terduga MS, merupakan tindakan yang bejat dan sangat tidak terpuji.

 

Baca Juga: LBH Ansor Apresiasi Putusan MA dan Kebijaksanaan Hakim MA Atas Dikabulkan Upaya Kasasi 4 Mahasiswa UNKHAIR

 

Kami selaku Persatuan Mahasiswa Halmahera Utara di Sulawesi Utara (PMHU SULUT) meminta dengan penuh permohonan untuk Segera mengadili secara hukum kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terduga MS.

 

dimohon respon cepat dari pihak kepolisian halamera Utara untuk mengusut tuntas kasus pecehan seksual tersebut .

 

Kami juga meminta untuk seluruh organisasi mahasiswa dan para masyarakat untuk mendukung korban kekerasan seksual agar mendapatkan hak keadilan hukum dan pelaku segera diadili sesuai hukum yang berlaku.

 

Baca Juga: Hujan Es Yang Menyebabkan Atap Rumah Warga Jebol: Ini Penjelasan BMKG

 

Kami juga mengharapkan untuk pihak keamanan dan pemerintah daerah Halmahera Utara untuk lebih memperhatikan kasus serupa dan memberi ruang aman bagi para korban pelecehan seksual. 

 

Untuk itu kami dari Persatuan mahasiswa Halmahera utara di sulawesi utara (PMHU SULUT) menutut keras: 

 

1. Menuntut polres halmahera utara seceptnya menangkap dan manjatuhan saksi berat terhadap Pelaku pelecehan seksusal berinisial MS.

 

2. Menuntut pemerintah Halmahera Utara jangan diam harus mengambil peran aktif dan lebih serius lagi dalam menangani kasus pelecehan seksual.

 

3. Menuntut KNPI Halut untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, termasuk menutup ruang bagi pelaku untuk tampil di depan publik karna kejahatan yang di lakukan adalah salasatu tindakan yang termaksud golongan yang memiliki Hati Nurani Sesat.

 

4. Meminta DPR-RI segerah mengesahkan RUU TPKS sebagai naungan hukum bagi para korban kekerasan seksual.

 

Rilisan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban kekerasan seksual dan partisipasi solidaritas perjuangan.***

Editor: Risman Lutfi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x