LBH Ansor Apresiasi Putusan MA dan Kebijaksanaan Hakim MA Atas Dikabulkan Upaya Kasasi 4 Mahasiswa UNKHAIR

- 22 Februari 2022, 19:48 WIB
4 mahasiswa Universitas Khairun yang di DO
4 mahasiswa Universitas Khairun yang di DO /

SUARA HALMAHERA - Mahkamah Agung Membatalkan Surat Keputusan Drop Out 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ternate.

 

Rilisan ini di lansir dari Kuasa Hukum Penggugat atas Nama Al Walid Muhammad, SH.,M.H.Li.C.L.A.,C.

 

Pada hari ini senin 21 Februari LBH Ansor Maluku mendapat informasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon atas Putusan Mahkamah Agung dalam perkara antara 4 (empat) Mahasiswa Unkhair melawan Rektor Universitas Khairun terkait demonstrasi yang mengakibatkan terbitnya Keputusan Drop Out (DO) Rektor Universitas Khairun Atas Nama Ikra S. Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M. Nur dan Fahrul Abdullah W Bone.

 

Kebijakan Drop Out tersebut terjadi atas dasar Demonstrasi yang dilakukan oleh 4 Mahasiswa dan di DO secara sepihak oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih seminggu tepat pada tanggal 12 Desember 2019 Pihak kampus Universitas khairun mengeluarkan Keputusan Drop Out (DO) terhadap 4 mahasiswa Unkhair yang melakukan unjuk rasa pada waktu itu bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate. 

 

Untuk selanjutnya, surat Pemberitahuan biasa tersebut (bukan surat penetapan tersangka) dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai konsedaran di dalam Keputusan Rektor dengan mengabaikan asas hukum presumtion innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x