LBH Ansor Apresiasi Putusan MA dan Kebijaksanaan Hakim MA Atas Dikabulkan Upaya Kasasi 4 Mahasiswa UNKHAIR

- 22 Februari 2022, 19:48 WIB
4 mahasiswa Universitas Khairun yang di DO
4 mahasiswa Universitas Khairun yang di DO /

 

Reaksi atas kebijakan DO tersebut 4 mahasiswa unkhair memilih untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan secara resmi memberikan kuasa kepada LBH Ansor Maluku untuk mewakili kepentingan hukum 4 mahasiswa tersebut.

 

Namun naas dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dalam amar putusannya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Atas putusan tersebut LBH Ansor Maluku mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon namun sialnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar justru dalam amar putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon. 

 

Langkah hukum Kasasi merupakan langkah konkrit LBH Ansor maluku untuk kembali mempersoalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ambon dengan mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan demi keadilan dalam Putusan Nomor 195/K/TUN/2021.

 

Tentunya demi hukum dan keadilan LBH Ansor Maluku meminta kepada Rektor Universitas Khairun Ternate untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung Tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah