Mengenai Kebijakan Pengeras Suara di Masjid atau TOA, Begini Sikap Nu dan Muhammadiyah

- 22 Februari 2022, 20:07 WIB
NU dan Muhammadiyah.
NU dan Muhammadiyah. /NU-Muhammadiyah/Pikiran Rakyat.com/

SUARA HALMAHERA – Wacana tentang pembatasan penggunaan pengeras suara atau TOA di masjid telah mengundang banyak  pertanyaan dari berbagai kalangan.

Menanggapi polemik tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan sikap mendukung pembatasan volume pengeras suara atau Toa untuk aktivitas masjid dan mushala sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama belum lama ini.

Terbaru ini PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengungkapkan pihaknya mendukung pembatasan toa masjid agar tidak sembarangan.

"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," kata Dadang, Selasa, 22 Februari 2022, dikutip dari Antara.

Dadang mengatakan bahwa Muhammadiyah akan mendorong pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala untuk ditaati semua pihak.

Sebab menurutnya, pengaturan toa masjid akan menciptakan kesyahduan suara yang dikeluarkan oleh muazin.

Lebih lanjut lagi Dadang mengatakan bahwa masjid di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya TOA atau pengeras suara. Ia menyampaikan bahwa penggunaan suara yang keluar masjid hanya digunakan ketika adzan saja.

"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja," kata dia yang dilansir dari Pikiran Rakya.com.

Pada kesempatan lainya, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga setuju dengan aturan pengeras volume masjid yang diatur Kemenag tersebut.

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah