Kasus Penembakan Terhadap Laskar FPI Telah Memasuki Babak Baru, Jaksa Menuntut 6 Tahun Penjara Terhadap Pelaku

- 22 Februari 2022, 17:13 WIB
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI
Persidangan pelaku kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI /Desk Jabar.com/Antara

SUARA HALMAHERA – Kasus pembunuhan yang menima empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tampaknya telah memasuki babak baru dalam penegakanya.

Dikabarkan bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tuntutan terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI kepada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan selama 6 tahun penjara.

Jaksa penuntut yang menilai bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan  kepada anggota FPI yang meninggal beberapa waktu lalu.

 Sebelumnya dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Secara Sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Jaksa penuntut melakukan sesuai dengan dakwaan primer diatas berdasarkan bukti selama persidangan.

"Memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Februari 2022 yang dilansir dari Pikiran Rakyat.com.

Jaksa yang melakukan tuntutan dalam kasus tersebut, melakukan tuntutan meminta agar menghukum keduanya selama 6 tahun Penjara dan dilakukan penahan kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," tuturnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," katanya menambahkan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Terdiri dari enam laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan berujung kematian kepada mereka (Laskar FPI).

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah