Sebelum rencana pembangunan tahap 1 disiarkan, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU IKN juga telah mendapatkan persetujuan di hasil rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, 18 Januari lalu.
Dalam pasal 1 RUU tersebut, disebutkan Ibu Kota Negara bernama Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat Provinsi.
Selanjutnya RUU menyebutkan wilayah nusantara akan menjadi tempat kedudukan ibukota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam undang-undang.
Semenjak tahun 2019 lalu, pemerintah telah mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Persiapan untuk pemindahan ibu kota negara (IKN) ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dipulau jawa khususnya di kota Jakarta***