Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual beli tanah; Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 di Kritik Publik

- 20 Februari 2022, 17:06 WIB
Instruksi presiden NO 1 tahun 2022
Instruksi presiden NO 1 tahun 2022 /Instagram kementrian.atrbpn/

SUARA HALMAHERA - Kartu BPJS kesehatan menjadi syarat Jual beli tanah, kebijakan itu akan berlaku di tanggal 1 Maret 2022 mendatang.

Kebijakan ini sesuai dengan instruksi presiden Nomor 1 tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seperti di lansir dari unggahan Instagram kementrian.atrbpn

"Berdasarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Menginstruksikan kepada Mentri agraria dan tata ruang / kepala badan pertanahan Nasional, memastikan setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional".

"Oleh karena itu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus di lengkapi dengan foto copy kartu peserta BPJS kesehatan".

Kartu BPJS yang menjadi syarat Jual beli tanah di pertanyakan korelasinya oleh banyak publik.

Instruksi presiden yang beredar melalui Unggahan Instagram kementrian.atrbpn di kritik warganet.

"Kebijakan yang tidak populer, miskin kajian, pembodohan dan ngaco". Komentar masagung_agung

"Kesehatan dan jual beli tanah apa korelasinya? Astagfirullah". Komentar chairikaa

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x