Penolakan aktivitas penambangan yang terjadi di Kasimbar Sulawesi Tengah hari ini merupahkan salah satu bentuk rangkaian kegagalan dalam penerapan kebijakan negara.
Aktivitas penambangan bisa dilakukan bila mengikuti tentang kaidah-kaidah yang telah diatur oleh negara kita, Kasus yang terjadi di Kasimbar, Parigi Moutong adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap standarisasi dari negara.
Seperti yang telah diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan telah mengakibatkan kerusakan dampak lingkungan dan sangat merugikan masyarakat desa Tada yang ada di Parigi Moutong.
Sementara salah satu standarisasi dari pemerintah adalah tentang AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan yang hari ini dilanggar oleh PT Trio Kencana sebagai pengelola pertambangan disana.
Pemerintah RI dalam hal ini negara harus memberikan tindakan serius pada orang-orang yang terlibat didalamnya dan merusak alam disana.
Belum lagi kasus penembakan terhadap aktivis yang memperjuangkan lingkungan dan keadilan masyarakat sekitar, sudah saatnya pemerintah untuk membuka matanya***