Aksi Yang Menewaskan Warga di Sulteng, Kompolnas: Itu Harus Sepengatahuan Atasan

- 14 Februari 2022, 13:33 WIB
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. /Jurnal Soreang/instagram @kompolnas_ri/ /

 


SUARA HALMAHERA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons perihal seorang demonstran yang tertembak saat pembubaran aksi menolak penambangan PT Trio Kencana pada Sabtu, 12 Februari 2022,

Beberapa mekanisme dan peraturan yang harus diketahui sebelum turun kelapangan“Penggunaan kekuatan dari anggota kepolisian, termasuk di antaranya penggunaan senjata api, sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, ujarnya.

Selain itu penggunaan senjata api juga harus memenuhi aturan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, Senin, 14 Februari 2022.

 

Baca Juga: Tidak Hanya Minta Maaf, Polri Diminta Copot Kapolda Atas Meninggalnya Massa Aksi di Sulteng


Perlu di dalami, apakah penggunaan senjata api tersebut legal, proporsional, dan akuntabel. Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.


Kemudian diperkuat dalam Pasal 7-10. Kemudian, ‘Penggunaan Kekuatan/Tindakan Keras dan Senjata Api’ juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Misalnya dalam Pasal 45 regulasi tersebut, setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan atau tindakan keras harus mempertimbangkan beberapa hal.

"Apakah penggunaan senjata api oleh anggota Polri di lapangan mesti diketahui atasan? Poengky menyatakan “harus sepengetahuan atasan dan sebelum melakukan tugas, harus ada apel pengecekan semua senjata api.”

Halaman:

Editor: Sadam AB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah