Tambang Kembali di Demo, Ada Apa Dengan Penambangan di Indonesia!

- 14 Februari 2022, 15:30 WIB
Aksi tolak tambang emas di Sulawesi Tengah.
Aksi tolak tambang emas di Sulawesi Tengah. /Instagram.com/@jatam_sulteng/pikiran rakyat.com/

SUARA HALMAHERA – Kasus penolakan terhadap pertambangan terus terjadi di Indonesia belakangan ini.

Terbaru telah terjadi penolakan aktivitas penambangan yang di jalankan oleh PT Trio Kencana di Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.

Padahal baru beberapa hari yang lalu telah terjadi juga penolakan terhadap pengambilan batu andesit di desa Wadas Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Kasus penolakan terhadap pertambangan terus terjadi dari satu kasus ke kasus yang lain, bahkan penolakan tambang yang ada di Kasimbar, Parigi Moutong tersebut telah mengakibatkan kematian kepada salah satu demonstran penolak tambang.

Anehnya kematian yang dialaminya diakibatkan oleh terkena peluru senjata tajam, sementara di negara Indonesia yang bisa memegang senjata tajam hanya mereka aparat keamanan.

Di Negara demokrasi seperti Indonesia hari ini kewajiban dalam mengeluarkan pendapat dijamin oleh UU tetapi yang terjadi dilapangan adalah pembungkaman terhadap hak-hak demokratis tersebut dengan cara melakukan tindakan represif bahkan sampai di bunuh.

Padahal itu sudah diatur dalam konstitusi negara kita, lucunya malah seolah aparat keamanan tidak mau mengakui tentang perbuatan tersebut dan seperti ingin mencuci tangan.

Padahal warga Indonesia tahu bahwa yang bisa melepaskan atau memegang senjata tajam hanya mereka saja dan tata cara penggunaanya telah diatur oleh UU kita.

Kasus penembakan yang terjadi di Parigi Moutong tentang penembakan salah satu aktivis penolak tambang merupahkan sekian dari banyak kasus yang terjadi tentang kekerasan yang dilakukan oleh aparata keamanan dinegara demkratis seperti Indonesia hari ini.

Penolakan aktivitas penambangan yang terjadi di Kasimbar Sulawesi Tengah hari ini merupahkan salah satu bentuk rangkaian kegagalan dalam penerapan kebijakan negara.

Aktivitas penambangan bisa dilakukan bila mengikuti tentang kaidah-kaidah yang telah diatur oleh negara kita, Kasus yang terjadi di Kasimbar, Parigi Moutong adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap standarisasi dari negara.

Seperti yang telah diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan telah mengakibatkan kerusakan dampak lingkungan dan sangat merugikan masyarakat desa Tada yang ada di Parigi Moutong.

Sementara salah satu standarisasi dari pemerintah adalah tentang AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan yang hari ini dilanggar oleh PT Trio Kencana sebagai pengelola pertambangan disana.

Pemerintah RI dalam hal ini negara harus memberikan tindakan serius pada orang-orang yang terlibat didalamnya dan merusak alam disana.

Belum lagi kasus penembakan terhadap aktivis yang memperjuangkan lingkungan dan keadilan masyarakat sekitar, sudah saatnya pemerintah untuk membuka matanya***

Editor: Laode Sarifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah