PPKM Level Ke-3 Berlaku Untuk Wilayah Jabodetabek, Bali dan DIY

- 7 Februari 2022, 16:54 WIB
Pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi). /

 

SUARA HALMAHERA-Untuk terhindar dari pengedaran penularan virus Covid-19, Pemerintah mengumumkan status PPKM Jabodetabek, Bali dan DIY Naik level ke-3.


Hal tersebut disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam ratas evaluasi PPKM, Senin, 7 Februari 2022.

"Berdasarkan level asesmen saat ini. Kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ucap Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden.

 

Baca Juga: Makna Dalam Membaca Surat Al Fatihah, Adalah Dialog Antara Allah SWT dan Manusia

Luhut mengatakan, naikknya level PPKM bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," Ucapnya.


"Bali juga naik ke level 3. Salah satunya akibat rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait keputusan Kemendagri yang keluar hari ini," kata dia.

Luhut mengatakan pasien yang mengalami OTG tidak perlu memasuki rumah sakit supaya Bed Occupancy Rate (BOR) tetap rendah.

Halaman:

Editor: Sadam AB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah