Bagi Perjalanan Via Udara, Ini Aturan Baru Dari Kemenhub Bagi WNI-WNA

- 7 Februari 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi tenaga kerja saat berada di bandara
Ilustrasi tenaga kerja saat berada di bandara /Antaranews/

 

SUARA HALMAHERA- Demi mencegah peredaran penularan Covid-19 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

 

Mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covif-19).

 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan (SE) Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki tujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19. termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Baca Juga: Luhut Minta Umur Lansia Tidak keluar Rumah, Defrian: Penetapan PPKM Menjadi Solusi Untuk Menghindari Omicron

Dalam (SE) ini, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

 

Halaman:

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x