Kasus Anggota DPR RI, Arteria Dahlan : Begini Alasan Kepolisian Tak Dapat Melanjutkan

- 4 Februari 2022, 18:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. /Antara

Selanjutnya kata Zulpan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli bahasa pihaknya juga tak menemukan unsur ujaran kebencian dalam ucapan Arteria Dahlan.

Hal itu sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia," ujarnya.

"Dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. Di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," kata Zulpan.

 

Baca Juga: Jum'at, 4 Februari 2022 Menjadi Hari Kanker Sedunia.

Di sisi lain berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli hukum bidang ITE serta mencermati UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 bahwa penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana.

"Karena bukan saudara Arteria Dahlan yang mentransmisikan video tersebut," ucapnya.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor ke DPR RI.

"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah