Kasus Anggota DPR RI, Arteria Dahlan : Begini Alasan Kepolisian Tak Dapat Melanjutkan

- 4 Februari 2022, 18:53 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. /Antara

 

SUARA HALMAHERA- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan resmi menyampaikan tak dapat melanjutkan laporan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR RI, Arteria Dahlan.

Seperti yang di lansir oleh Pikiran Rakyat.com Humas Polda Metro Jaya menyatakan.

Pertama merujuk pada Pasal 224 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang menyatakan bahwa tidak dapat dipidana.

 

Baca Juga: Ainun Najib Menjabat Sebagai Konsultan Senior di Negara Singapura: Ini Tanggapan Presiden Jokowi

"Berdasarkan keterangan ahli saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," ucapnya, Jumat, 4 Februari 2022.

Dalam UU itu juga lanjut Zulpan, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Kemudian poin kedua, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunutas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sadam AB

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x