Hari Tani Nasional 2021: Sejarah Hari Agraria dan Penetapan UU Agraria No 5 Tahun 1960

- 20 September 2021, 09:02 WIB
Hari tani nasional 2021, sejarah hari tani indonesia dan sejarah agraria
Hari tani nasional 2021, sejarah hari tani indonesia dan sejarah agraria /pixabay

SUARA HALMAHERA – Tanggal 24 September 1960 dianggap sebagai titik balik status kepemilikan tanah dan pertanian di Indonesia, berkat perjuangan para founding father kemudian disebut sebagai Hari Tani Nasional

Titik balik itu bermula dari penetapan undang-undang agraria yang menggantikan UU lama buatan kolonial, ini yang menjadi acuan utama founding father kita menetapkan Hari Tani Nasional.

Salah satu founding father kita, Presiden Soekarno kemudian dengan cepat mengambil peranya sebagai kepala negara, mengukuhkan titik balik ini, dengan mengeluarkan Keppres No 169 tahun 1963 menetapkan dengan resmi tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional.

Dibalik pengukuhan Hari Tani Nasional yang disebut sebagai pemuliaan Petani, ternyata  menyimpan sejarah yang panjang dan melelahkan.

Pergulatan para founding father, menggagas dan melakukan pembaharuan undang-undang agraria berulang kali menemui jalan terjal.

Berulangkali, para founding father mencoba dan gagal, namun mereka tak menyerah, dari trial and error tersebut, mereka terus memperbaiki diri, kembali lagi melakukan konsolidasi dan seterusnya dan seterusnya.

Tercatat telah ada 6 kali usaha pembentukan panitia yang menggagas UU Agraria, dimulai dari Indonesia berumur 2 tahun hingga berumur 15 tahun baru berhasil.

Penggodokan tersebut tercatat di sungkan pada 1948 dan berhasil 12 tahun kemudian pada 1960, berikut ini usaha-usaha para founding father kita.

Pembentukan Panitia Agraria Yogya, Tahun 1948

Pembentukan Panitia Agraria Jakarta, Tahun 1951

Pembentukan Panitia Soewahjo, Tahun 1955

Pembentukan Panitia Negara Urusan Agraria, Tahun 1956

Pembentukan Rancangan Soenarjo, Tahun 1958

Pembentukan Rancangan Sadjarwo, Tahun 1960

Rancangan Sadjarwo ini lah yang kemudian diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).

Sebelum itu ada 2 uu soal agraria yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni UU Darurat No 8 tahun 1954 dan UU No 1 tahun 1958

Pemerintah mengeluarkan UU Darurat No 8 tahun 1954, setelah insiden peristiwa Tanjung Morawa pecah dan memakan korban, sebagaimana diterangkan dalam artikel yang diterbitkan oleh Dewan Mahasiswa Fakultas Pertanian UGM.

Peristiwa tanjung Morawa adalah peristiwa berdara di Desa Perdamaian, Tanjung Morawa, saat tanah bekas kebun tembakau Belanda yang ditempati masyarakat, akan dijadikan sawah oleh keresidenan sumatera utara, namun hal itu ditolak oleh masyarakat, terjadi protes, chaos dan berdarah.

Kemudian konflik politik Indonesia - Belanda tahun 1957 di Papua, Belanda dianggap menghianati Konferensi Meja Bundar (KMB) lantas pemerintah mengeluarkan UU No 1 tahun 1958, tentang Nasionalisasi Kebun-Kebun Negara.

Tinggal menghitung hari lagi kita akan merayakan hari bersejarah tersebut di tahun 2021, ingat tanggal 24 September 2021 Hari Tani Nasional 2021.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: garuda.risetdikti.go.id dema faperta ugm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah