Aturan Baru Jokowi: PNS Tak Netral Saat Pemilu Langsung Dipecat, Berikut 5 Poin Yang Tak Boleh Dilanggar ASN

- 17 September 2021, 14:20 WIB
Aturan Baru Jokowi: PNS Tak Netral Saat Pemilu Langsung Dipecat, Berikut 5 Poin Yang Tak Boleh Dilanggar ASN
Aturan Baru Jokowi: PNS Tak Netral Saat Pemilu Langsung Dipecat, Berikut 5 Poin Yang Tak Boleh Dilanggar ASN /

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menetapkan aturan baru bagi PNS yang tak netral dalam Pemilu langsung dipecat.

Aturan baru itu tertuang dalam penetapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbit pada 31 Agustus 2021.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com pada 15 September 2021, bahwa regulasi ini memuat ihwal kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau dikata telah melanggar aturan.

"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” sebut Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021. Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, 17 September 2021.

Adapun hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yang tidak taat akan dikenakan saksi menjadi 3 kategori yakni hukuman ringan, sedang, dan berat.

Hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

1. Hukuman Ringan yakni berupa teguran lisan, Teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman Sedang yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

3. Dan Hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias pemecatan.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x