Pembentukan Panitia Agraria Jakarta, Tahun 1951
Pembentukan Panitia Soewahjo, Tahun 1955
Pembentukan Panitia Negara Urusan Agraria, Tahun 1956
Pembentukan Rancangan Soenarjo, Tahun 1958
Pembentukan Rancangan Sadjarwo, Tahun 1960
Rancangan Sadjarwo ini lah yang kemudian diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).
Sebelum itu ada 2 uu soal agraria yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni UU Darurat No 8 tahun 1954 dan UU No 1 tahun 1958
Pemerintah mengeluarkan UU Darurat No 8 tahun 1954, setelah insiden peristiwa Tanjung Morawa pecah dan memakan korban, sebagaimana diterangkan dalam artikel yang diterbitkan oleh Dewan Mahasiswa Fakultas Pertanian UGM.
Peristiwa tanjung Morawa adalah peristiwa berdara di Desa Perdamaian, Tanjung Morawa, saat tanah bekas kebun tembakau Belanda yang ditempati masyarakat, akan dijadikan sawah oleh keresidenan sumatera utara, namun hal itu ditolak oleh masyarakat, terjadi protes, chaos dan berdarah.
Kemudian konflik politik Indonesia - Belanda tahun 1957 di Papua, Belanda dianggap menghianati Konferensi Meja Bundar (KMB) lantas pemerintah mengeluarkan UU No 1 tahun 1958, tentang Nasionalisasi Kebun-Kebun Negara.