Presiden 3 Periode Kembali Berhembus, Wakil Ketua MPR Tegaskan Ini

- 12 September 2021, 23:00 WIB
Presiden 3 Periode Kembali Berhembus, Wakil Ketua MPR Tegaskan Ini
Presiden 3 Periode Kembali Berhembus, Wakil Ketua MPR Tegaskan Ini /fraksi.pks.id/

HNW juga mengingatkan bahwa memang ada pasal 37 UUD NRI 1945, yang membuka kemungkinan terjadinya amandemen bila dipenuhi syarat-syaratnya, juga ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN. 

“Tetapi itu bukanlah rencana apalagi program final MPR untuk melakukan amandemen. Melainkan pelaksanaan terhadap Rekomendasi dari MPR pada periode sebelumnya. Dan kajian untuk hadirnya PPHN itu tidak mesti hasilnya adalah dengan amandemen UUD NRI 1945,” kata HNW.

HNW mengatakan, mengingat faktanya tidak seluruh fraksi di MPR RI menyetujui amandemen UUD untuk hadirkan PPHN.

“Misalnya, Fraksi PKS istiqamah menolaknya, karena menurut PKS, PD, dan Gerindra, PPHN bisa dihadirkan tanpa amandemen, melainkan melalui Undang-undang dengan dimasukkan ke dalam undang-undang melalui penguatan UU yang sudah ada. Dan apalagi menimbang Negara yang lagi berjuang atasi covid-19, sementara rencana materi amandemen bukan hal yang sangat diperlukan oleh Negara dan Rakyat. Argumentasi penolakan amandemen itu semakin kuat,” kata HNW.

Selain itu, HNW menjelaskan wacana itu juga belum jadi keputusan final, sebab kajiannya memang belum selesai dan belum disepakati, dan apalagi belum ada satupun anggota MPR RI yang mengusulkannya.

Pasalnya, merujuk Pasal 37 UUD NRI 1945 sudah memberikan batasan aturan yang sangat jelas dan tegas, usulan yang bisa ditindaklanjuti oleh MPR untuk melakukan amandemen memang hanyalah yang diusulkan oleh Anggota MPR, dengan aturan yang sangat ketat.

Jadi bukan yang diwacanakan oleh individu mantan pimpinan Partai, atau aktivis lembaga survei, atau kelompok relawan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Fraksi.PKS.id.

“Anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD NRI 1945 minimal berjumlah 1/3 dari total anggota MPR atau 237 anggota MPR dari 711 anggota MPR. Usulan pun disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan alasan perubahan dan alternatif usulannya. Itu semua harus sudah dipenuhi sebelum sidang Paripurna MPR. Begitu aturan Pasal 37 ayat 1 dan UUD NRI 1945. Jadi tidak bisa tiba-tiba ada yang menyalip di tikungan dengan mengusulkan pasal titipan baru, soal perpanjangan masa jabatan Presiden misalnya. Jadi, syaratnya sangat ketat. Berbeda dengan kasus-kasus lain, ataupun ketentuan UUD 45 sebelum perubahan, yang bisa terjadi keputusan dan tambahan yang mendadak,” katanya.

Oleh karena itu, dia menegaskan proses amandemen UUD NRI 1945 di MPR RI apabila memang akan terjadi, hanya akan dilakukan secara ketat sesuai dengan ketentuan UUD RI yang berlaku. Dan bukan karena desakan opini ataupun survei.

Karenanya HNW yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS ini yakin bahwa, ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang membatasi dua kali masa jabatan periode Presiden juga tidak akan ikut mengalami perubahan amandemen.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah