Presiden 3 Periode Kembali Berhembus, Wakil Ketua MPR Tegaskan Ini

- 12 September 2021, 23:00 WIB
Presiden 3 Periode Kembali Berhembus, Wakil Ketua MPR Tegaskan Ini
Presiden 3 Periode Kembali Berhembus, Wakil Ketua MPR Tegaskan Ini /fraksi.pks.id/

SUARA HALMAHERA - Mengenai Presiden tiga periode kembali berhembus dan menjadi perbincangan yang tak berkesudahan.

Presiden tiga periode wacana ini seakan di paksakan untuk bisa menjadi hal yang harus diterima.

Namun apakah wacana Presiden tiga periode melanggar konstitusi atau tidak.

Menanggapi wacan Presiden tiga periode, anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, tegaskan kalau MPR RI mensosialisasikan 4 Pilar MPR, diantaranya UUDNRI 1945, jadi seharusnya MPR harus bisa berpegang teguh dalam melaksanakan ketentuan Konstitusi.

Perlu diketahui bahwa amanat reformasi, didalamnya termasuk pembatasan masa jabatan Presiden.

Olehnya itu, Politisi PKS yang sering disapa Hidayat Nur Wahid ini menjelaskan terkait amandemen UUD 1945, dimana ada dua isu yang telah mejadi perbincangan publik. Baik itu yang untuk hadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara), atau yang perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Itu semua penting untuk didudukan, sesuai fakta aturan konstitusi dan fakta dinamika yang ada di MPR. Karena masih banyak manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amandemen ini, yang bisa mengalihkan isu dan menggerus kepercayaan rakyat terhadap parlemen dan lembaga Negara,” ujarnya saat melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI bersama Yayasan Al-Barokah di Jayapura, Papua, Sabtu, 11 September 2021. Dikutip dari Pikiran Rakyat, Minggu 12 September 2021.

Artikel terkait juga diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Isu Presiden 3 Periode Terus Berembus, Pimpinan Tegaskan Tak Ada Agenda Pengusulan di MPR

HNW juga mengingatkan bahwa memang ada pasal 37 UUD NRI 1945, yang membuka kemungkinan terjadinya amandemen bila dipenuhi syarat-syaratnya, juga ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN. 

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x