Berikut persyaratan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta yang merupakan program Kemenkop UKM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD
5. Belum pernah menerima BPUM
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Apabila telah memenuhi syarat yang sudah tertera, maka silahkan pelaku usaha untuk dapat mengecek secara mandiri.
Perlu diketahui, bahwa untuk mengecek penerima bantuan bisa melalui BRI dan BNI pada link sebagai berikut :
1. BRI