214 Narapida Korupsi Dapat Remisi, KPK Angkat Bicara

- 22 Agustus 2021, 19:30 WIB
214 Narapida Korupsi Dapat Remisi, KPK Angkat Bicara
214 Narapida Korupsi Dapat Remisi, KPK Angkat Bicara //Pikiran Rakyat//

"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.

Ia mengatakan lagi, bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang adalah memberi imbas buruk.

Yang sekaligus dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, sehingga KPK juga harus berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah