"Ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik, dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya," ujar Ali.
Ia mengatakan lagi, bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang adalah memberi imbas buruk.
Yang sekaligus dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, sehingga KPK juga harus berfokus pada pemulihan aset hasil korupsi.***