214 Narapida Korupsi Dapat Remisi, KPK Angkat Bicara

- 22 Agustus 2021, 19:30 WIB
214 Narapida Korupsi Dapat Remisi, KPK Angkat Bicara
214 Narapida Korupsi Dapat Remisi, KPK Angkat Bicara //Pikiran Rakyat//

SUARA HALMAHERA - Narapidana korupsi sebanyak 214 orang mendapatkan komisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Pemotongan hukuman tersebut diberikan kepada 214 narapidana korupsi.

KPK kemudian angkat bicara mengenai remisi 214 narapida korupsi.

Tanggapan KPK terkait 214 narapida korupsi mendapatkan remisi.

"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana. Namun, tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ungkap Plt Juru Bicara KPK ABidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 22 Agustus 2021, dilansir Suara Halmahera dari PMJNEWS.

Ali Fikri pun mengatakan terkait pemberian remisi kepada napi.

Kata Ali bahwa pemberian remisi kepada napi adalah merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Lanjutnya, bahwa KPK tidak dilibatkan atau bahkan dimintai pertimbangan dalam pemberian remisi untuk napi korupsi.

Selanjutnya lagi, Ali pun menjelaskan ranah KPK dalam menangani masalah korupsi.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x