Tes PCR Seharga Rp495-525 Ribu, Badan Reserse Kriminal Meminta Laporkan Jika Ada Yang Mematok Harga Tinggi

- 22 Agustus 2021, 12:18 WIB
Tes PCR Seharga Rp495-525 Ribu, Badan Reserse Kriminal Meminta Laporkan Jika Ada Yang Mematok Harga Lebih Tinggi
Tes PCR Seharga Rp495-525 Ribu, Badan Reserse Kriminal Meminta Laporkan Jika Ada Yang Mematok Harga Lebih Tinggi /Antara Foto/Adwit B Pramono/ANTARA FOTO

SUARA HALMAHERA - Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) terbaru.

Harga PCR terbaru yang telah diresmikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu adalah Rp495 ribu di pulau Jawa-Bali.

Sedang harga PCR yang ditetapkan Kemenkes di luar Jawa-Bali seharga Rp525 ribu.

Keputusan harga terbaru yang dinyatakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan berdasarkan perintah Presiden Jokowi Kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin agar mengubah harga tes swab PCR.

Harga tes swab PCR dirubah dan kemudian umumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai harga terbaru dikisaran Rp450-550 ribu.

Atas pernyataan harga terbaru tes swab PCR yang diumumkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut, maka Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta kepada masyarakat melaporkan jika ditemukan ada oknum yang berani mematok harga tinggi.

Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan laporkan jika menemukan oknum mematok harga lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan.

"Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021, dilansir dari PMJNEWS, Minggu 22 Agustus 2021.

Tak hanya meminta masyarakat melaporkan kepada kepolisian soal oknum yang bermain harga lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah