SUARA HALMAHERA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi telah mengumumkan nominal BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, buruh atau pekerja akan mendapatkan nominal dari bantuan Subsidi Upah ini senilai Rp1 juta.
Berikut ini syarat-syarat untuk cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1 juta, yang akan dibayar dalam 2 tahap.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," terang Menaker Ida Fauziyah Kamis, 5 Agustus 2021.
Sementara itu BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diprioritaskan untuk 5 sektor pekerjaan dan warga masyarakat yang belum menerima BLT dan Pra Kerja.
- Sektor prioritas pertama adalah buruh atau pekerja yang bekerja di bidang Industri barang konsumsi.
- Sektor industri Transportasi, menjadi prioritas oleh Kemnaker.
- Semnetra untuk sektor aneka industri oleh kemnaker juga dimasukkan sebagai prioritas