Kementerian ATR BPN: Mafia Tanah, Modus dan Operasinya

- 25 Juli 2021, 01:47 WIB
Kementerian ATR/BPN: Mafia Tanah Modus dan Operasinya
Kementerian ATR/BPN: Mafia Tanah Modus dan Operasinya /

Menurut Daniel, bahwa aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik.

Mereka para mafia tanah biasanya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.

Dan umumnya dilakukan oleh sekelompok orang secara terencana, rapi, dan juga sistematis.

“Para pelaku tidak memiliki cara yang terencana, rapi, dan sistematis, maka tidak mungkin bisa masuk ke dalam kategori mafia. Sehingga ini diperlukan keahlian tersendiri,” bebernya panjang lebar.

Dalam menyoalkan masalah ini, Daniel pun menegaskan agar Kementerian ATR BPN harus melakukan penanganan yang serius untuk memberantas para mafia tanah ini.

Adapun beberapa faktor kemunculan mafia tanah, yakni legalitas tanah tidak dapat diperbaharui, kemudian tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi serta keberadaan tanah yang benar-benar sangat dibutuhkan masyarakat.

Untuk menyikapi persoalan mafia tanah, Kementerian ATR BPN akan mengambil langkah cepat dan juga berkerja sama dengan lembaga hukum.

Tak hanya itu, Kementerian ATR BPN juga membentuk AntiMafia Tanah, hal gunanya untuk menumpas keberadaan para mafia tanah dari bumi pertiwi Indonesia ini.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah