Kementerian ATR BPN: Mafia Tanah, Modus dan Operasinya

- 25 Juli 2021, 01:47 WIB
Kementerian ATR/BPN: Mafia Tanah Modus dan Operasinya
Kementerian ATR/BPN: Mafia Tanah Modus dan Operasinya /

SUARA HALMAHERA - Tak bisa dipungkiri lagi bahwa mafia tanah di republik ini sungguh sangat meresahkan masyarakat.

Kerugian yang dirasakan di masyarakat akibat ulah mafia tanah dikarenakan berbagai macam modus dan operasi yang dilakukan mereka.

Apalagi kalau masyarakat yang masih awam atau belum paham modus dan operasi para mafia tanah ini.

Berbagai kasus yang melibatkan mafia tanah akhirnya membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) keluarkan imbauan agar masyarakat bisa waspada atas berbagai modus dan operasi dilakukan para mafia-mafia tersebut.

Atas persoalan mafia tanah, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR BPN Daniel Adityajaya menuturkan, bahwa modus operandi atau teknik cara beroperasi yang dilakukan para mafia tanah ini sungguh cukup beragam.

Ia pun sebutkan, bahwa modus itu antara lain, ialah melakukan pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan legal/tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan, dan rekayasa perkara.

Ada juga kolusi dengan oknum petugas untuk mendapatkan legalitas, ada pula kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, juga adanya pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah serta hilangnya Warkah tanah.

“Salah satu contoh kasus yang terjadi dalam praktik mafia tanah, yaitu memprovokasi masyarakat, petani atau penggarap untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan HGU, baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku,” terangnya dalam siaran pers, dilansir dari pmjnews.com, Minggu 25 Juli 2021.

Selain itu, juga ada kasus pemalsuan dokumen terkait tanah, misalnya: eigendom, girik, surat keterangan tanah, SK redistribusi tanah, serta tanda tangan surat ukur.

Menurut Daniel, bahwa aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik.

Mereka para mafia tanah biasanya menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.

Dan umumnya dilakukan oleh sekelompok orang secara terencana, rapi, dan juga sistematis.

“Para pelaku tidak memiliki cara yang terencana, rapi, dan sistematis, maka tidak mungkin bisa masuk ke dalam kategori mafia. Sehingga ini diperlukan keahlian tersendiri,” bebernya panjang lebar.

Dalam menyoalkan masalah ini, Daniel pun menegaskan agar Kementerian ATR BPN harus melakukan penanganan yang serius untuk memberantas para mafia tanah ini.

Adapun beberapa faktor kemunculan mafia tanah, yakni legalitas tanah tidak dapat diperbaharui, kemudian tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi serta keberadaan tanah yang benar-benar sangat dibutuhkan masyarakat.

Untuk menyikapi persoalan mafia tanah, Kementerian ATR BPN akan mengambil langkah cepat dan juga berkerja sama dengan lembaga hukum.

Tak hanya itu, Kementerian ATR BPN juga membentuk AntiMafia Tanah, hal gunanya untuk menumpas keberadaan para mafia tanah dari bumi pertiwi Indonesia ini.***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah