UN CERD PBB, Meminta Pemerintah Indonesia Meninjau Kembali Omnibus Law dan Serius Mengurus Masyarakat Adat

- 23 Juni 2021, 19:31 WIB
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara /

SUARA HALMAHERA - UN CERD PBB atau Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial, mengirim surat kepada pemerintah Indonesia.

Surat dari UN CERD PBB itu terkait Omnibus Law dan keseriusan pemerintah Indonesia mengurus Masyarakat Adat.

Surat UN CERD PBB itu dikirim ke pemerintah Indonesi pada akhir April 2021 kemarin.

Hal itu disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) lewat akun twitter @rumahAMAN.

"Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial (UN CERD) secara khusus mengirim surat kepada pemerintah Indonesia pada akhir April 2021 terkait dengan Omnibus Law dan keseriusan mengurus Masyarakat Adat," 

Surat yang disampaikan oleh UN CERD PBB itu karena adanya laporan dari masyarakat sipil

"Surat tersebut keluar setelah ada dua kali laporan dari organisasi masyarakat sipil Indonesia," tulis AMAN dalam akun twitter @rumahAMAN.

Berikut poin-poin yang disampaikan oleh UN CERD kepada pemerintah Indonesa, yang dikutip Suara Halmahera dari akun twitter @rumahAMAN.

Pertama: Mengajak Komite CERD PBB memberi perhatian pada berbagai ancaman terhadap Masyarakat Adat yang hidup di perbatasan Kalimantan, dimana Pemerintah Indonesia sedang dalam proses memfasilitasi penambahan dan perampasan tanah Masyarakat Adat untuk membangun jalan, perkebunan dan pertambangan sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x