BLT BPJS Ketenagakerjaan Usai Lebaran Cair, Berikut Syarat dan Cek Penerima

- 16 Mei 2021, 13:07 WIB
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

SUARA HALMAHERA - BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) usai lebaran Idul Fitri 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan usai lebaran ini.

Diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dibagikan kepada para karyawan yang memang belum pernah mendapatkan bantuan di termin 1 dan termin 2.

Besaran dana yang tentunya didapatkan kepada karyawan yang belum bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta yang akan dibagikan dalam 2 termin.

Penyaluran bantuan untuk karyawan tersebut dibagi dalam 2 termin, masing-masing termin mendapatkan Rp1,2 juta per karyawan.

Untuk pengecekan daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses secara online lewat situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Namun untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus memenuhi syarat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta, sebagaimana dikutip dari pangandaran.pikiran-rakyat.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Artikel terkait juga diterbitkan oleh pangandaran.pikiran-rakyat.com dengan judul: Cair Lagi Usai Lebaran! Begini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan;

3. Sudah membayar iuran, dengan besaran iuran hingga Juni 2020;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank aktif;

6. Bukan penerima manfaat program Kartu Prakerja;

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Teruntuk karyawan yang ingin melakukan pengecekan online lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Buka situs so.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukan email pada kolom user.

3. Masukan kata sandi.

4. Selanjutnya, pilih menu layanan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi karyawan yang ingin mendaftar program BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, segera harus melapor ke bagian HRD masing-masing perusahaan.***(Ahmad Fajarudin - Pangandaran.pikiran-rakyat.com)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pangandaran Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah