Lukas Enembe Gubernur Papua Ilegal Masuk Papua New Guinea dan di Deportase

- 3 April 2021, 10:15 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe /ANTARA/Evarukdijati/am/ANTARA

 

SUARA HALMAHERA - Lukas Enembe Gubernur Papua barat masuk secara ilegal ke Papua Nugini.

Pemerintah pusat Papua New Guinea di Vanimo, mendeportasi Lukas Enembe Gubernur Papua beserta 2 pengawalnya.

Menanggapi surat deportasi Lukas Enembe Gubernur Papua konsulat RI di Vanimo Papua New Guinea mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)

SPLP dikeluarkan oleh konsulat RI pada Jumat 2 Maret 2021 untuk Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.

Sebagaimana diterangkan oleh Kepala Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, saat ini kasus masuk ilegal ke Papua New Guinea ini masih di dalam oleh pihak Imigrasi Jayapura.

"Kasusnya masih didalami imigrasi papua," ucap Sulastono Dilansir dari Antara pada 3 April 2021.

Diakui olehnya saat ini pihak imigrasi telah memangtongi SPLP milik Lukas Enembe dan dua pengawalnya sebagai bahan untuk imigrasi.

Sementara Lukas Enembe mengakui kesalahannya, dirinya ke PNG pada 31 Maret 2021 untuk melakukan pegobatan atas penyakit yang di deritanya.

Lukas menerangkan bahwa, dirinya pergi ke Papua New Guinea menggunakan jalan setapak menggunakan ojek.

"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah png melalui jalan setapak menggunakan ojek," jelas Lukas Enembe.

Lukas Enembe mengakui bahwa sebelum masuk ke PNG telah melakukan rapid test Antigen.

Saat pemulangan Lukas Enembe gubernur Papua dari PNG dilakukan di Zona netral.

Pemulangan gubernur Lukas Enembe Gubernur Papua dihadiri oleh Konsul RI untuk PNG: Allen Simarmata, Konsul jenderal PNG: Godffrey L Wiri dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Papua: Suzana Wanggai.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah