SUARA HALMAHERA - Lukas Enembe Gubernur Papua barat masuk secara ilegal ke Papua Nugini.
Pemerintah pusat Papua New Guinea di Vanimo, mendeportasi Lukas Enembe Gubernur Papua beserta 2 pengawalnya.
Menanggapi surat deportasi Lukas Enembe Gubernur Papua konsulat RI di Vanimo Papua New Guinea mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)
SPLP dikeluarkan oleh konsulat RI pada Jumat 2 Maret 2021 untuk Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.
Sebagaimana diterangkan oleh Kepala Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, saat ini kasus masuk ilegal ke Papua New Guinea ini masih di dalam oleh pihak Imigrasi Jayapura.
"Kasusnya masih didalami imigrasi papua," ucap Sulastono Dilansir dari Antara pada 3 April 2021.
Diakui olehnya saat ini pihak imigrasi telah memangtongi SPLP milik Lukas Enembe dan dua pengawalnya sebagai bahan untuk imigrasi.
Sementara Lukas Enembe mengakui kesalahannya, dirinya ke PNG pada 31 Maret 2021 untuk melakukan pegobatan atas penyakit yang di deritanya.