Tim Kajian Revisi UU ITE Dibentuk, Mahfud MD: Follow Up Arahan Presiden Joko Widodo

- 22 Februari 2021, 17:35 WIB
 Mahfud MD vuat tim Kajian Revisi UU ITE
Mahfud MD vuat tim Kajian Revisi UU ITE /PMJ News

SUARA HALMAHERA - Revisi UU ITE akan segera dilaksanakan.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum dan HAM Menko Polhukam (Kemenko Polhukam) Mahfud MD memberi keterangan resmi terkait Revisi UU ITE.

Untuk melakukan revisi UU ITE, pemerintah membentuk tim.

Melalui Kemenko Polhukam membentuk tim kajian Revisi UU ITE. Dikutip Suara Halmahera dari Antara.

Pembentukan Tim Kajian Revisi UU ITE itu melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken di Jakarta pada, Senin, 22 Februari 2021. 

Saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Mahfud MD menerangkan, tim tersebut diberi waktu kerja selama tiga bulan hingga 22 Mei 2021 

Tim kajian itu, menentukan apakah perlu atau tidaknya mengadakan Revisi UU ITE.

Mahfud MD menerangkan, tim tersebut terdiri dari tiga kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Dukung Revisi UU ITE sebab membungkam kritik, Seperti Berlari Tapi Kakinya Diikat

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung," ungkap Mahfud MD.

Mahfud juga menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan follow up dari instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," terang Menko Polhukam.

Lebih lanjut, Menko Polhukam mengatakan bahwa, bentuk tim tersebut akan melakukan kajian pasal pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," kata Mahfud MD.

Adapun tim Revisi UU ITE terdiri dari: tim pengarah dan tim pelaksana.

Pengarah Tim Kajian Revisi UU ITE:

Menko Polhukam : Mahfud MD 

Menkumham: Yasonna Laoly

Baca Juga: Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Jangan PHP, Berantas Korupsi Internal dan Jangan Mensponsori Dinasti

Menkominfo : Johnny G Plate

Jaksa Agung : ST Burhanuddin

Kapolri : Jenderal Listyo Sigit.

Tim Pelaksana Revisi UU ITE

Dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. 

Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 sub tim yakni:

Sub Tim I sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE.

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henri Subiakto.

Sub Tim II sebagai Tim Telaah Substansi UU ITE.

Baca Juga: DPR Diminta Revisi UU ITE, Presiden Tegaskan ini pada Kapolri Baru dan Petinggi TNI

Sub Tim II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x