Tim Kajian Revisi UU ITE Dibentuk, Mahfud MD: Follow Up Arahan Presiden Joko Widodo

- 22 Februari 2021, 17:35 WIB
 Mahfud MD vuat tim Kajian Revisi UU ITE
Mahfud MD vuat tim Kajian Revisi UU ITE /PMJ News

"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung," ungkap Mahfud MD.

Mahfud juga menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan follow up dari instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," terang Menko Polhukam.

Lebih lanjut, Menko Polhukam mengatakan bahwa, bentuk tim tersebut akan melakukan kajian pasal pasal yang dinilai sebagai pasal karet.

"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," kata Mahfud MD.

Adapun tim Revisi UU ITE terdiri dari: tim pengarah dan tim pelaksana.

Pengarah Tim Kajian Revisi UU ITE:

Menko Polhukam : Mahfud MD 

Menkumham: Yasonna Laoly

Baca Juga: Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Jangan PHP, Berantas Korupsi Internal dan Jangan Mensponsori Dinasti

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x