"Hari ini saya menyampaikan bahwa tiga kementerian, tentunya melibatkan kementerian dan lembaga pendukung," ungkap Mahfud MD.
Mahfud juga menegaskan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan follow up dari instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Secara resmi mengumumkan follow up arahan Presiden kepada Kapolri dan kepada lembaga-lembaga perumus dan penegak hukum dalam Rapimnas TNI-Polri lalu, di mana Presiden mengarahkan untuk dilakukan kajian-kajian terhadap UU ITE," terang Menko Polhukam.
Lebih lanjut, Menko Polhukam mengatakan bahwa, bentuk tim tersebut akan melakukan kajian pasal pasal yang dinilai sebagai pasal karet.
"Kajian terhadap UU ITE yang dianggap masyarakat pasalnya dinilai perlu direvisi atau dikaji ulang karena katanya ada pasal-pasal yang bersifat karet," kata Mahfud MD.
Adapun tim Revisi UU ITE terdiri dari: tim pengarah dan tim pelaksana.
Pengarah Tim Kajian Revisi UU ITE:
Menko Polhukam : Mahfud MD
Menkumham: Yasonna Laoly
Baca Juga: Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Jangan PHP, Berantas Korupsi Internal dan Jangan Mensponsori Dinasti