DPR Menegaskan Dalam UU ITE Tidak Ada Pasal Karet

- 16 Februari 2021, 19:21 WIB
Foto Presiden Jokowi saat memberikan  pidato
Foto Presiden Jokowi saat memberikan pidato /Twitter @jokowi

SUARA HALMAHERA - Dalam penyampaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila terdapat pasal-pasal karet di UU ITE maka harus dihapus.

Pasal-pasal karet tersebut dalam UU ITE menurut Jokowi menimbulkan multitafsir.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir," katanya seperti dikutip dari Twitter resmi @jokowi, Selasa, 16 Februari 2021. Sebagaimana dilansir m.rri.co.id.

Baca Juga: Jokowi Minta Hapus Pasal-Pasal Karet Dalam UU ITE

Terpisah, T.B. Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI menegaskan, bahwa dalam UU ITE tidak ada pasal "karet."

Terkait dengan masalah UU ITE serta pasal karet, T.B. Hasanuddin di Jakarta Selasa tadi lebih meniti beratkan pada aspek hati nurani dalam penerapan UU tersebut.

Akan tetapi menurutnya lagi, bahwa ada dua pasal yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial.

Baca Juga: DPR Diminta Revisi UU ITE dan Hapus Pasal-Pasal Karet

Dua pasal tersebut, yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x