2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha.
BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mengetahui Anda terdaftar dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.
Cara Cek Peserta DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
Baca Juga: Ucapan Hari Ibu Untuk Mahasiswa Perantauan Yang Menyetuh
Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Diduga Terseret Skandal Korupsi Bantuan Sosial (Bansos)
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.