Dapat Uang Rp3,5 juta Dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id Untuk Modal Usaha UMKM

- 21 Desember 2020, 16:17 WIB
Situs dtks.kemensos.go.id
Situs dtks.kemensos.go.id /mantrasukabumi/Andi Syahidan

Selanjutnya, peserta diberikan modal usaha dan pendampingan selama 3 bulan terkait pengelolaan keuangan, pembukuan, dan penumbuhan kebiasaan menabung.

Pendampingan dilakukan oleh Mentor Inkubasi Bisnis (MiBi) dan TKSK. ProKUS memiliki 4 jenis klaster, yaitu kriya tekstil atau fesyen, agribisnis, ritel, dan kuliner.

Berikut tiga kategori skala usah ayang dimaksud:

1. Start Up, bagi KPM PKH graduasi yang belum jelas usahanya dan berjalan kurang dari 1 tahun.

2. Scale Up, bagi yang sudah jelas usahanya dan berjalan lebih dari 1 tahun.

3. Inkubasi, bagi yang sudah lebih maju dan sudah jelas pasarnya.

Baca Juga: Nama Penerima BLT BPJS Termin 2 Bulan Desember, Cek Disini

Baca Juga: BLT UMKM Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairan Bulan Desember

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta, di antaranya sebagai berikut.

1. Warga miskin/rentan miskin.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah