Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:
1. Buku Tabungan BANK
2. Kartu ATM
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.
Agar menjadi perhatian BLT UMKM ini bisa hangus jika penerima tak memiliki usaha mikro. Bantuan hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.
Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Untuk Warga Kota Ternate ini Cara Pendaftaran
Maka bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta
Golongan ini juga dipastikan tidak akan terdaftar untuk dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, diantaranya anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD.*** (Akbar Gunawan Wadi – Fix Idonesia)