Baca Juga: Ucapan Hari Ibu Untuk Mahasiswa Perantauan Yang Menyetuh
Baca Juga: Modal Usaha Untuk UMKM Dari Pegadaian, Nilainya Rp10 Juta – Rp2 Miliar Simak Caranya
Baca Juga: Jika Tak Dapat BLT UMKM, masih ada kesempatan Dapat Bantuan UMKM 500 Ribu
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagi pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan telah daftar, pelaku UMKM dapat mengecek nama penerima melalui eform BRI.