UU Cipta Kerja Telah Dicita-citakan Priseden Joko Widodo Dari Awal.

- 9 Desember 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /Pixabay.com/succo

Suarahalmahera - Saidiman Ahmad Peneliti Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bagian dari rangkaian transformasi ekonomi Indonesia yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo dari awal.

“Selain menjadi rangkaian reformasi birokrasi, UU Cipta Kerja juga menurut saya sebagai bagian dari rangkaian transformasi ekonomi yang memang dicita-citakan oleh oleh Presiden Joko Widodo sedari awal,” kata Saidiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu Rabu 9 Desember 2020.. Dikutip Suarahalmahera dari Antara. 

Menurutnya, ada tiga hal yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk transformasi ekonomi. Pertama, pembangunan infrastruktur secara merata dan masif sejak periode pertama. Kemudian pembangunan sumber daya manusia yang dicanangkan pada periode kedua ini. Dan ketiga, lanjut dia, reformasi institusional yang bentuknya adalah Omnibus Law Cipta Kerja.

Reformasi birokrasi, menurutnya merupakan kebutuhan untuk menghadirkan undang-undang seperti UU Cipta Kerja yang merupakan tuntutan reformasi birokrasi yang lebih institusional, tidak sporadis dan niscaya sangat dibutuhkan.

“UU Cipta Kerja menjadikan reformasi birokrasi lebih sistematis, lebih institusional dalam skala yang lebih besar,” kata Saidiman.

Dia menjelaskan sejarah dunia pada tahun 1980-1990-an bahwa ada gerakan reformasi birokrasi yang disebut New Public Management, dimana menuntut perubahan sistem birokrasi yang berorientasi output serta menerapkan sistem manajerial ala perusahaan swasta di birokrasi pemerintahan.

Akan tetapi gerakan ini, selanjutnya dianggap kurang memadai sehingga dikoreksi oleh gerakan reformasi birokrasi baru menuntut danya sistim birokrasi pemerintahan yang lebih efektif, transparan, efisien dalam memberikan pelayanan dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Intinya, gerakan ini menuntut negara lebih efektif, ramping dan saat yang sama bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik,” ujar Saidiman pengamat kebijakan publik tersebut.***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah