Saat ini komitmen pemerintah dalam menegakkan pencegahan dan pemberantasan korupsi sedang dalam ujian yang paling berat.
Juga dengan tegas, Ketua KPK Firli saat jumpa pers di Gedung KPK mengingatkan bahwa pelaku tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati.
Ancaman hukuman mati bisa diberlakukan saat terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli dalam keterangan persnya di Gedung KPK Minggu 6 Desember 2020.
Hal itu dalam keterangan ketua KPK terdapat dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal (1) berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Di pasal (2) berbunyi : Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.***