Izin PT Freeport Akan Diperpanjang Setelah 2041, Pemerintahan Minta Penambahan Saham

28 Mei 2023, 21:59 WIB
PT Freeport Indonesia /ANTARA/

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintahan akan memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus PT Freeport Indonesia.

Disebutkan bahwa izin usaha pertambangan khusus PT Freeport akan berakhir pada tahun 2041.

“Freeport akan kita putuskan dalam waktu dekat. Dekat lagi, tapi hampir pasti,” kata Menteri Bahlil usai menghadiri acara Indonesia-China Smart City Technology and Investment EXPO 2023 di Jakarta, Dikutip Suara Halmahera dari Antaranews, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Demi Industri Tambang, Pembangunan 3 Ruas Jalan Halteng-Haltim Tinggal Menunggu Penyusunan AMDAL

PT Freeport telah mengajukan perpanjangan izin untuk beroperasi setelah 2041.

Terkait penambahan izin PT Freeport, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih akan membahas detail perpanjangan izin tersebut.

Perlu diketahui, dalam penambahan izin PT Freeport, pemerintah ingin menambah kepemilikan saham perusahaan tambang sebanyak 10 persen atau menjadi 61 persen.

Penambahan besaran saham tersebut yang oleh Bahlil hal itu dikarenakan pendapatan Freeport semakin membaik. 

Selama 2022, penerimaan negara dari Freeport yang meliputi pajak, deviden, dan penerimaan negara bukan pajak mencapai 3,32 miliar dolar AS. Sedangkan untuk tahun 2023 ini diperkirakan mencapai 3,76 miliar dolar AS.

“Freeport harus mau, harus mau, bagaimana caranya harus mau. Kalau Freeport engak mau nambah, saya siap dievaluasi menteri. 10 persen itu harus dengan biaya yang murah, saya tidak mau minta valuasi yang seperti sekarang,” kata Bahlil pada saat konferensi pers di kantornya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menuturkan, perpanjangan izin Freeport harus dapat memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah. 

Ia menyambungkan, jika smelter terintegrasi dan masih ada cadangan, maka izin perpanjangan operasi dapat dilakukan secepatnya.***

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler