Penerimaan Anggota Polri 2023, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Masuk Polisi Gratis, Polri No Calo, No KKN

5 April 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi penerimaan anggota Polri /Tangkap layar instagram @rekrutmen_polri/

SUARA HALMAHERA - Polri telah membuka pendaftaran atau penerimaan anggota baru, dibuka melalui jalur penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Dalam pendaftaran penerimaan anggota polri tidak ada pungutan biaya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tidak ada namanya serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Masuk polisi gratis, Polri no calo, no KKN,” Katanya, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Satu Lagi Istri Pejabat Flexing, Warganet Menuntut Agar Diusut Hingga Tuntas

Baca Juga: Loker PT IWIP Bulan April 2023, Posisi Operator Loader

Pendaftaran dari ketiga jalur itu dibuka pada 4 April 2023 hingga 14 April 2023. Jika ada yang berminat mengikuti seleksi tersebut silahkan buka pada situs resmi penerimaan polri https://penerimaan.polri.go.id.

Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi polri dan media sosial Instagram resmi polri.

"Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri," katanya, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Pantai di Ternate, Tempat Liburan Saat Lebaran 2023

Baca Juga: SEJARAH MALUKU: BAJAK LAUT GAMRANGE

Hal yang sama juga telah ditegaskan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penerimaan polri itu gratis.

“Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan,” tuturnya.

Dirinya juga menambahkan, jika ada oknum yang melakukan hal demikian, maka segera memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Tak Ada Israel, Tuan Rumah Piala Dunia U 17 Jadi Peluang untuk Indonesia

Baca Juga: Gempa Terkini Padang Sidempuan, Dampaknya Dirasakan di 29 Daerah, Berikut Daftarnya

“Jadi, bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal, ya,” Tambahnya.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler