Anggota Kepolisian Yang Melakukan Intimidasi Kepada 2 Jurnalis Akan Segera Diproses

15 Juli 2022, 20:35 WIB
Berikut update kabar polisi yang diduga mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah Kadiv Propam diamankan. /PMJ News/Ferro

SUARA HALMAHERA - Oknum yang melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan Telah ditemukan dan akan dilakukan proses lanjutan.

Wartawan yang di intimidasi itu adalah jurnalis jurnalis CNNIndonesia dan 20Detik yang pada waktu itu sedang melakukan peliputan.

Kejadian intimidasi terjadi pada saat para jurnalis itu melakukan kegiatan jurnalistiknya soal kasus saling tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Nur Aini Ditipu Oleh Seorang Perempuan Yang Mengaku Sebagai Pria Hingga Menjalani Perkawinan

Dari kejadian tersebut kemudian membuat kemarahan dari para wartawan, termasuk ketua AJI Jakarta yang telah merespon persoalan itu.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang berlebihan dan sewenang-wenang.

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya dalam keterangan resmi, dilansir dari PikiranRakyat.com, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Melakukan Kasus Kekerasan Seksual

Pelaku intimidasi tersebut adalah dari pihak anggota kepolisian sendiri, hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari MediaPemalang.com, Jumat 15 Juli 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa pihak kepolisian harus mampuh berkomunikasi dan bersinergi dengan teman-teman media.

Baca Juga: Liverpool vs Crystal Palace Live Dimana, berikut Link Streaming Lengkapnya

"Oleh karenanya seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari MediaPemalang.com, Jumat 15 Juli 2022.

"Tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya melanjutkan.

Perbuatan demikian harus disikapi dengan dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga: Jadwal Real Madrid di laga Pramusim 2022, Hadapi 2 Lawan Kuat Juventus dan Barcelona

Praktek intimidasi kepada teman-teman jurnalis pada saat melakukan kerja-kerja jurnalistik merupakan suatu perbuatan yang melanggar kebebasan pers.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat Media Pemalang Prmn

Tags

Terkini

Terpopuler