Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Melakukan Kasus Kekerasan Seksual

15 Juli 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi Kekerasan seksual terhadap perempuan /freepik.com

 

SUARA HALMAHERA - Beberapa hari lalu baru saja terungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu predator seksual (MSAT atau Mas Bechi) kepada santriwati di lingkungan pesantren.

Baru-baru ini kembali terdengar hal yang sama dilakukan oleh salah satu anggota dewan.

Dugaan Kasus pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota DPR RI dengan inisial DK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mengungkapkan Dampak Perang Rusia-Ukraina Akan Berefek Pada kenaikan Harga Mie dan Roti.

Hal itu dibenarkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menjelaskan akan memperlakukan aduan itu sesuai dengan peraturan DPR.

"Kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang pedoman Tata Beracara MKD," Ungkapnya, dilansir dari RanahPadang.com, Jum'at 15 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati, MSAT Telah di Tangkap Polda Jawa Timur

Habiburokhman juga mengatakan bahwa akan diadakan rapat dan tidak membeda-bedakan setiap laporan yang masuk.

"Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," Ungkapnya dilansir dari Berita DIY, Jum'at 15 Juli 2022.

Hal ini bisa dikatakan bahwa negara republik Indonesia hari ini sedang mengalami darurat kekerasan seksual.

Baca Juga: Setelah Olot vs Barcelona, Blaugrana akan Hadapi Real Madrid dan Juventus, ini Jadwalnya

Seperti Dalam catatan tahunan 2021 Komnas Perempuan, bahwa kurun 10 tahun terakhir dari 2010 hingga 2020 tercatat naik.

Komnas Perempuan mencatat dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2022, sebanyak 338.496 kasus kekerasan seksual yang telah diadukan pada tahun 2021.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia C. Salampessy menjelaskan bahwa kasus kekerasan gender terhadap perempuan di tahun 2021 mengalami peningkatan. 

Baca Juga: Piala AFF U16 Buat Vietnam Geram, Ini Alasan PSSI

"Terjadi peningkatan signifikan, yakni 50 persen kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yaitu 338.496 kasus pada 2021 dari 226.062 kasus pada 2020," Ungkap Olivia dilansir dari PikiranRakyat.com, Jum'at 15 Juli 2022.

Dalam beberapa Kasus pencabulan dan kekerasan seksual hari-hari ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak penegak hukum.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat Berita DIY Ranah Padang

Tags

Terkini

Terpopuler