Berada di Deretan 76 Berbadan Hukum, Partai Mahasiswa Indonesia Berhak Bertarung di Pemilu 2024

23 April 2022, 15:49 WIB
Partai Mahasiswa Indonesia Berhak Bertarung di Pemilu 2024 /Pixabay/Thor_Deichmann.

SUARA HALMAHERA - Siapa sangka ada Partai politik baru yang bernama Partai Mahasiswa Indonesia.

Partai Mahasiswa Indonesia menjadi perhatian publik karena berada dalam deretan 76 partai politik berbadan hukum.

Sehingga, Partai Mahasiswa Indonesia yang telah berbadan hukum berhak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini agar Partai Mahasiswa Indonesia tersebut bisa melaju dalam pertarungan Pemilu 2024.

Sebelumnya, artikel ini diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Partai Mahasiswa Indonesia Berhak Mendaftar ke KPU Ikut Pemilu 2024

Sementara itu, sebelumnya KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat menyampaikan bahwa ada sekira 75 partai politik yang berhak mendaftar untuk ikut Pemilu 2024.

“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari konferensi pers seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Hasyim menyampaikan bahwa pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 akan berlangsung pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran partai politik serta instrumen yang akan digunakan.

Sementara itu, adapun anggaran yang diajukan KPU untuk Pemilu 2024 mendatang jumlahnya mencapai Rp76 triliun.

"KPU sudah mengajukan anggaran dalam kelembagaan sekitar Rp86 triliun, kemudian sudah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun. Masih bisa kami hitung lagi, mana yang mendesak dan perlu dibiayai," katanya.***(Yunita Amelia Rahma - Pikiran Rakyat)

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler